
Azhary Rahmadani Prabowo, Bendahara Desa Panekan Kecamatan Eromoko bertanya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Kamis, 29/9).
“Bagaimana pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan atau honor yang diterima oleh narasumber, yang mana narasumber tersebut merupakan seorang PNS?” tanya Azhary.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Azhary ditanggapi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi. Najib mengungkapkan bahwa atas penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final.
“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya saja,” jelas Najib.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber tersebut adalah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.
“Tarif final tersebut yaitu 0% untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif final ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, ekstrakulikuler, pengawas ujian, uang lembur, uang makan. Apabila honor narasumber atau kegiatan ini diterima oleh Non PNS maka dikenai tarif 5%, dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” terang Najib.
Memahami penjelasan tersebut, Azhray bertanya kembali terkait uang narasumber yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II, apakah atas pajak berjumlah nol tersebut perlu dibuatkan kode billing dengan nominal nol.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Najib menjawab bahwa untuk PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing, yang perlu dibuatkan kode billing apabila penerima merupakan golongan III dan IV dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402 serta untuk honor kegiatan yang diterima Non PNS menggunakan kode jenis pajak 411121 dan kode jenis setoran 100. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi emerintah dalam hal ini bendahara desa.
Azhary memahami penjelasan yang disampaikan oleh penyuluh dan mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Mujoko |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R. |
- 6920 kali dilihat