"Mbak, data e-Faktur saya sebagian hilang, bagaimana ya Mbak solusinya, apa bisa dikembalikan lagi datanya?", tanya salah satu pengunjung helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Sukoharjo (Senin, 31/10).

Permasalahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang ini merupakan permasalahan yang baru ia temui, sehingga perlu datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo untuk menanyakan solusinya.

Menurut pengakuan dari wajib pajak,  laptop yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur sempat rusak, tetapi saat ini sudah diperbaiki. Namun, permasalahan lainnya yaitu beberapa faktur pajak yang telah dibuat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir hilang dari aplikasi.

Pegawai KPP Pratama Sukoharjo yang sedang bertugas di helpdesk Arum Setyo Mestuti, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat meminta data e-Faktur yang hilang melalui KPP terdaftar dengan mengisi formulir permintaan data e-Faktur. Namun, data yang bisa diminta hanya untuk faktur pajak keluaran saja.

Setelah permintaan data diproses dan diberikan kepada wajib pajak, Arum memandu wajib pajak cara impor data tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur. "Sebelum proses impor data, seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta harus sudah diinput pada menu Referensi ya Pak," jelas Arum.

Tidak memerlukan waktu yang lama, proses impor data e-Faktur ke dalam aplikasi e-Faktur sukses. Data e-Faktur wajib pajak yang sebelumnya hilang, sudah kembali seperti semula.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih karena telah dibantu dan dipandu dengan sabar sampai tuntas. Dan sebelum wajib pajak meninggalkan meja helpdesk, Arum mengingatkan agar wajib pajak secara berkala melakukan back up data e-Faktur agar pada saat kejadian seperti ini terulang, wajib pajak masih memiliki data cadangan.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Visa Arlita Adea Putri
Editor: Muhammad Afif Fauzi