Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan edukasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-02/PJ/2024 secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting bertempat di KPP Pratama Semarang timur yang diikuti oleh 28 Wajib Pajak (WP) Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Jumat, 2/2).
Sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur, Syamsu Syaikhur Rakhman mengawali kegiatan edukasi yang diikuti oleh peserta dari perwakilan masing-masing pemberi kerja. "Aturan terbaru ini mempermudah Wajib Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21," pungkas Syamsu.
Penyuluh Pajak Nunung Fitrianingsih, bergabung sebagai narasumber kegiatan. Pada kesempatan kali ini, Nunung mengupas Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-02/PJ/2024) tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
"Peraturan ini merupakan implementasi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi", imbuh Nunung.
Selain itu, Nunung menjelaskan 3 pokok perubahan pada peraturan ini, yaitu adanya perubahan aplikasi yang semula melalui e-SPT menjadi aplikasi berbasis web di DJP Online; penyesuaian bentuk formulir dalam Bukti Pemotongan dan Surat Pemberitahauan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-VIII).
Setelah kegiatan edukasi, Nunung berharap Wajib Pajak Badan selaku pemberi kerja dapat menghitung, membuat bukti potong, serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan terbaru yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Pewarta: Nurul Mustiyani |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat