Wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak dapat melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari, Februari, dan Maret 2025 sampai dengan tiga bulan setelah masa pajak berakhir. Tak hanya PPN, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi tenggat waktu penyetoran dan pelaporan beberapa jenis pajak. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Agus Saptomo dan Ali Mochamad Sofii, di Jakarta Selatan (Rabu, 5/3).

"Kita sudah menerima laporan dari wajib pajak bahwa pembuatan faktur pajak di Coretax DJP sejak Januari 2025 mengalami kendala seperti status Signing in Progress, gagal input dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), atau kompensasi pajak lebih bayar yang tidak terhubung ke pelaporan masa berikutnya,” papar Agus. “Sebagai contoh, SPT PPN Maret dapat dilaporkan paling lama di bulan Mei,” kata Agus.

“Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons kendala di lapangan dengan merilis aturan untuk mengakomodasi kendala yang disebabkan oleh aplikasi sebagai kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambah Agus dalam bincang pajak yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakpma1.

Perpanjangan batas pembayaran dan pelaporan pajak diatur di dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

Ali mengingatkan bahwa relaksasi atas sanksi di dalam KEP-67/PJ/2025 hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh kendala aplikasi Coretax DJP di masa transisi implementasi.

“Perlu diperhatikan bahwa relaksasi ini bukan dialamatkan kepada keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan wajib pajak, melainkan yang disebabkan oleh sistem aplikasi Coretax DJP,” pungkas Ali.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.