Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga menggelar siaran langsung di Instagram terkait pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada badan internasional secara daring dari Instagram @pajakwpbesar3 (Jumat, 20/9).

Dalam siaran langsung ini, Penyuluh KPP Wajib Pajak Besar Tiga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Penyuluh pajak memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pemberian pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas pengunaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pegawai diplomat atau perwakilan negara asing dan badan internasional,” tutur Calvin, Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Materi yang disampaikan meliputi ruang lingkup pembebasan PPN dan PPnBM, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, tata cara pengajuan permohonan pembebasan, dan perubahan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Wajib pajak dapat menyaksikan siaran langsung tentang pembebasan PPN dan PPnBM dapat ditonton ulang melalui akun Instagram @pajakwpbesar3.

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.