Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan sosialisasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie di Kota Samarinda (Rabu, 10/1). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu Ikhwan Latief beserta tim melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang ketentuan terbaru tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ikhwan mengungkapkan, “Kami dari KPP Pratama Samarinda Ulu ingin bergerak secepat mungkin untuk mensosialisasikan ketentuan terbaru tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 ini. Karena penggunaan tarif ini mulai berlaku secara efektif untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai masa Januari 2024."
Ikhwan beserta tim melakukan sosialisasi di Ruang Buana RSUD A.W Syahranie yang diikuti oleh peserta dari seluruh pegawai RSUD A.W Syahranie, baik secara daring maupun luring.
Mewakili RSUD A.W Syahranie, dr. David Hariadi selaku direktur RSUD A.W Syahranie mengungkapan. “Jumlah pegawai di RSUD A.W Syahranie ini ada sekitar 2000 pegawai. Belum lagi dokter panggilan yang bertugas di RSUD A.W. Syahranie, maka dari itu penting bagi kami untuk mengetahui bagaimana skema terbaru ini. Target kami, agar semua kalangan dapat mengetahui tentang ketentuan tarif terbaru ini dan agar tidak timbul permasalahan di akhir," ujar David.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain jumlah pegawai yang banyak, jenis pekerjaan yang terlibat di RSUD A.W Syahranie juga berbagai macam. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non-ASN, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
“Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menurunkan kekhawatiran pegawai di lingkungan RSUD A.W Syahranie atas desas-desus negatif yang beredar di masyarakat tentang perubahan tarif PPh Pasal 21 ini yang dianggap menaikkan jumlah pajak yang dipotong,” tutup David.
Ikhwan dan tim pun menjelaskan dan menekankan hingga akhir sesi sosialisasi, bahwa masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan RSUD A.W Syahranie tidak perlu khawatir atas perubahan tarif ini. Karena sesungguhnya latar belakang diterbitkannya aturan terbaru ini bertujuan untuk memudahkan bendahara pemotong dalam melakukan pemotongan pajak. Dengan catatan tidak menambah beban pajak terhadap wajib pajak.
Pewarta: Aji Mahendra Darmawan |
Kontributor Foto: Aji Mahendra Darmawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat