Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP di Media Center Bawaslu Kabupaten Banjarnegara (Rabu, 4/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak, khususnya jajaran Bawaslu, dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar.
Edukasi tersebut diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dan menghadirkan penyuluh pajak, Eka Nofianti, sebagai pemateri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mencermati materi yang disampaikan serta tidak ragu bertanya apabila menemui kendala. “Saya harap teman-teman memperhatikan dengan saksama dan bertanya jika ada kesulitan,” pesannya.
Saat membuka kegiatan, Rinta langsung mengajukan pertanyaan kepada tim penyuluh pajak terkait mekanisme penggabungan NPWP istri dengan suami. “Saya bertanya, kalau mau gabung NPWP dengan istri bagaimana caranya?” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Eka Nofianti menjelaskan tahapan penggabungan kewajiban perpajakan istri dengan suami. Menurut penjelasannya, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. “Pertama, suami atau kepala keluarga perlu memastikan bahwa data istri telah tercantum dalam unit keluarga pada akun Coretax DJP miliknya. Apabila belum terdaftar, data istri dan/atau anak dapat ditambahkan secara mandiri melalui menu Pembaruan Data Wajib Pajak,” ungkapnya.
“Kedua, memastikan status NPWP istri melalui menu Profil Saya pada akun Coretax DJP. Apabila status NPWP istri sudah nonaktif, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan perubahan status,” tambahnya.
Namun, jika status NPWP istri masih aktif, istri perlu mengajukan permohonan perubahan status menjadi nonaktif melalui menu Perubahan Status pada akun Coretax DJP. Dokumen yang harus diunggah meliputi KTP suami dan istri serta kartu keluarga.
Eka menambahkan, jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan status NPWP tersebut membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.
Lebih lanjut, Eka menekankan agar pengajuan perubahan status NPWP istri dilakukan sebelum suami menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan, dalam hal ini tahun pajak 2025. Apabila istri mengajukan permohonan permohonan status, namun SPT Tahunan suami telah disampaikan terlebih dahulu, maka penggabungan kewajiban perpajakan tidak dapat diproses untuk tahun pajak tersebut.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan praktik langsung pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Sejumlah peserta berhasil menyampaikan SPT Tahunan pada kesempatan tersebut, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Sementara itu, beberapa peserta lainnya masih menunggu proses pengajuan nonaktif NPWP istri sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudianto, turut menghadiri kegiatan tersebut dan berharap seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara semakin memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan di era Coretax serta mampu menjadi teladan dalam membangun budaya kepatuhan pajak.
| Pewarta: Huge Jendra |
| Kontributor Foto: Niki Utami |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat




