Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan kelas pajak yang diikuti oleh 47 Wajib Pajak Orang Pribadi, bertempat di Aula KPP Pratama Pamekasan (Senin, 21/6).

Kegiatan yang dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak ini berlangsung selama dua hari sampai dengan Selasa, 22 Juni 2021. Hari pertama, kelas pajak menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah memanfaatkan e-Filing atau wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020. 

Sebelum memasuki acara inti para peserta diminta mengisi pre-test terkait kewajiban pelaporan SPT. Selanjutnya Tim Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan tata cara pelaporan pajak dengan menggunakan e-Filing. Salah satu peserta yang memberikan testimoni menyatakan, pelaporan secara e-Filing lebih menghemat waktu dan tenaga karena semua proses bisa dilakukan secara daring, tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Cukup dengan gawai dan koneksi internet yang stabil wajib pajak sudah bisa melaporkan pajaknya dari mana saja.

Tim Fungsional Penyuluh Pajak berharap para wajib pajak yang telah mendapatkan edukasi tersebut lebih meningkat kesadarannya, sehinggga di tahun berikutnya dapat melaporkan kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu secara mandiri.