
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan siaran langsung melalui kanal media sosial Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Palmerah @pajakpalmerah di aula KPP Pratama Jakarta Palmerah (Kamis, 29/9). Siaran langsung kali ini membahas tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak.
Siaran langsung dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Heri Zulmanto dan Krisnawan Leksono Widodo. Heri menyampaikan lima poin penting yang diatur dalam PER-11/PJ/2022 yaitu kewajiban pembuatan faktur secara elektronik, tata cara penulisan alamat pengiriman BKP/JKP, penggunaan nilai mata uang rupiah, batas unggah (upload) faktur pajak dan pemberian keterangan pada faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas.
Khusus untuk penulisan identitas lawan transaksi, Krisna menegaskan adanya ketentuan khusus untuk pengiriman BKP/JKP ke lawan transaksi cabang yang sudah melakukan pemusatan di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya.
"Atas Pengiriman ke cabang tersebut yang berlokasi di kawasan tertentu atau tempat tertentu serta BKP/JKP yang diserahkan mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak dipungut, penulisan NPWP dan nama adalah menggunakan identitas pusat, sedangkan alamatnya adalah alamat cabang yang menerima BKP/JKP," jelas Krisna.
Acara berlangsung selama 30 menit dan diikuti sekitar 20 peserta. Tenaga penyuluh KPP Palmerah berharap melalui acara ini kawan pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan benar.
Pewarta:Krisnawan Leksono Widodo |
Kontributor Foto: Siti Widyaningsih |
Editor: Mutia Ulfa |
- 23 kali dilihat