Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan asistensi pembuatan faktur pajak bersama salah seorang wajib pajak di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh (Kamis, 25/07).
“Saya kemarin sudah datang untuk membuat nomor faktur pajak, tapi saya masih belum bisa cara membuat faktur Pak,” jelas wajib pajak saat menemui petugas penyuluhan di KP2KP Nanga Pinoh. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian mengarahkan wajib pajak untuk membuka aplikasi e-faktur. Saat mencoba login, wajib pajak sempat beberapa kali kesulitan karena lupa password e-faktur, namun setelah meminta bantuan petugas KP2KP Nanga Pinoh wajib pajak dapat masuk ke aplikasi faktur pajak.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi faktur pajak, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan arahan kepada wajib pajak tentang tata cara membuat faktur pajak. Wajib pajak kemudian melakukan arahan yang sudah diberikan dan mengisi data faktur pajak di aplikasi e-faktur. Setelah berhasil merekam semua data faktur pajak, wajib pajak tersebut kemudian mengunduh dan menyimpan faktur pajak yang sudah dibuat.
“Kalau membuat kode billing untuk faktur pajak ini nanti bagaimana Pak?”, tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan usai membuat faktur pajak. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan tata cara membuat kode billing untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Tidak hanya itu, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaskan kewajiban perpajakan terkait pelaporan PPN. Wajib pajak tersebut kemudian berpamitan setelah memahami tata cara membuat faktur dan mengetahui kewajiban pelaporan PPN.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat