Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 28/8). “Bapak penghasilannya apakah sudah lebih dari 500 juta?” tanya Putut Rachmanto kepada wajib pajak. Batas penghasilan 500 juta sendiri merupakan batas penghasilan kotor yang didapatkan UMKM dalam satu tahun yang dikenakan pajak.

Wajib pajak tersebut menyampaikan bahwa penghasilan kotor yang didapatkan di tahun ini sudah melebihi 500 juta. Oleh karena itu, petugas kemudian membantu wajib pajak membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak. Putut Rachmanto kemudian melanjutkan sesi diskusi dan menyampaikan bahwa batas pembayaran pajak ini adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan kotor di bulan Agustus, maka batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 September dan seterusnya.

Melalui kegiatan ini, Penyuluh Pajak Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah di lingkungan Kabupaten Melawi yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. “Silakan Bapak tanda tangan di sebelah sini Pak,” ucap petugas sembari memberikan absensi peserta penyuluhan. Setelah selesai membuat kode billing, wajib pajak pun meninggalkan kantor pajak.

 

 

Pewarta: Rachmad Hidayat
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi  KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.