Menyambut implementasi Pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik secara nasional, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menyosialisasikan menu layanan e-Pbk secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta nomor 7, Kota Bandung (Kamis, 22/12).

Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal Instagram @pajakmajalaya, dipandu  oleh Penyuluh Pajak Achmad Rizal Fakhrudin dan Hapsari Dewi Filonia, dan juga telah ditayangkan dalam bentuk reels.

Menurut Ahmad, sosialisasi ini dilaksanakan menyusul antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas e-Pbk. Hanya berselang beberapa hari sejak diumumkannya pemberlakukan e-Pbk secara nasional melalui akun @ditjenpajakri pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, sedikitnya enam wajib pajak KPP Pratama Majalaya telah mengajukan beberapa permohonan Pemindahbukuan melaui menu e-Pbk dari akun djponline masing-masing.

Selain kemudahan berupa bebas antrean, layanan e-Pbk juga memfasilitasi wajib pajak dalam pengajuan permohonan Pbk yang terkendala kehilangan bukti penerimaan negara (BPN) asalkan mengetahui NTPN dalam BPN dimaksud.

Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin
Kontributor Foto: Sarah Fauzia Rodiah
Editor: Sintayawati Wisnigraha