Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pengisian e-Form di ruang helpdesk tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No. 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 27/6).
Wajib pajak yang dipandu tersebut merupakan staf salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Tangerang. Karyawan tersebut menyampaikan bahwa perusahaannya akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan karena batas waktu perpanjangan SPT akan segera berakhir. Staf tersebut menyampaikan bahwa pengisian e-Form tidak dapat dilanjutkan karena adanya kesalahan saat pengisian dan kesalahan tersebut tidak dapat ditemukan solusinya.
E-form merupakan fasilitas pelaporan SPT yang mengombinasikan fitur online dan offline sehingga pengisian SPT dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa koneksi internet.
“Saya sudah mengisi beberapa bagian SPT dan telah menyimpannya, namun saat akan melanjutkan ke bagian aset, saya tidak dapat menyimpannya,” jelasnya.
Suhardi, sebagai petugas helpdesk KPP Madya Tangerang menyampaikan langkah-langkah agar wajib pajak dapat melanjutkan pengisian SPT Tahunan Badannya.
“Karena mengajukan perpanjangan SPT, Anda harus segera menyampaikan SPT Tahunan Badan sebelum berakhirnya batas waktu perpanjangan SPT, yaitu 30 Juni 2024 untuk tahun buku normal,” jelas Suhardi.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat