Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) Banjar memenuhi undangan kegiatan sosialisasi pendaftaran NPWP Badan kepada perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari wilayah Kecamatan se-Kota Banjar dalam acara pelaksanaan bantuan makanan bagi manusia lanjut usia tahun anggaran 2022 bertempat di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Banjar (Kamis, 14/10)
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengatakan, “Untuk membuat NPWP Badan kelompok masyarakat wajib memenuhi persyaratan subjektif, diantaranya seluruh pengurus wajib memiliki NPWP pribadi terlebih dahulu”.
Selama acara berlangsung, Tim Penyuluh KP2KP Banjar memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Non Profit Pokmas, kemudian dilanjutkan pemaparan cara pendaftaran NPWP Badan secara daring di ereg.pajak.go.id.
Salah seorang peserta dari Kecamatan Pataruman saat sesi diskusi bertanya, “Seandainya Pokmas sudah tidak aktif lagi, bagaimana kewajiban perpajakannya?”
Menurut Slamet, perwakilan Pokmas dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) kepada Kantor Pelayanan Pajak agar kewajiban perpajakannya ditiadakan. Namun karena bantuan tersebut disalurkan melalui Pokmas dan bersumber dari mata anggaran belanja barang dari Kementerian Sosial, pemotongan pajak dilakukan oleh KPPN, salah satu syarat penerima bantuan wajib memiliki NPWP.
Di akhir sesi Slamet menghimbau Pokmas sebagai Wajib Pajak Badan memenuhi kewajiban perpajakan yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 masa Desember dan SPT Tahunan PPh Badan.
Pewarta:M Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:M Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 82 kali dilihat