
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diperpanjang. Penggunaan 16 digit NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 1 Juli 2024 dari yang semula ditetapkan pada 1 Januari 2024. “Dengan adanya PMK-136/2023, wajib pajak bisa punya waktu lebih untuk segera melakukan pemadanan NPWP,” terang Tomi Hadi Lestiyono, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu lewat siaran Instagram penyuluhan pajak di Jakarta (Rabu, 13/12).
Perpanjangan pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini juga memberi waktu tambahan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik dalam menyesuaikan sistem layanan yang menggunakan NPWP sebagai salah satu validasi. Perubahan jumlah angka pada NPWP, dari sebelumnya 15 menjadi 16 digit, mengharuskan sistem dan database pada aplikasi layanan publik harus disesuaikan.
Salah satunya, membuat tampungan NPWP 16 digit yang baru dengan tidak menghapus basis data NPWP 15 digit yang lama. Selain itu, untuk data dari wajib pajak cabang, penyedia layanan publik dapat menyesuaikan sistemnya dengan membuat tampungan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format 22 digit yang baru. Terakhir, penyesuaian sistem bisa dilakukan dengan menambah panjang kolom isian untuk menampung NPWP 16 digit.
“Penyesuaian ini perlu karena, kedepan, layanan publik akan menggunakan validasi NIK dan NPWP”, tambah Amilya Yusnita, salah satu narasumber penyuluhan pajak siang itu.
Pemadanan NIK menjadi NPWP masih bergulir menjelang berlaku efektif tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak memberikan saluran layanan pemadanan lewat berbagai saluran, salah satunya melalui laman www.portalnpwp.pajak.go.id.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Tendi Aristo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 67 kali dilihat