Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) baru non karyawan (usahawan) yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di ruang konsultasi KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Jumat, 22/7).
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan WP OP baru mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Hak dan kewajiban perpajakan yang dijelaskan antara lain mengenai cara menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan kebijakan tarif PPh final UMKM tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kegiatan edukasi ini dinilai sangat informatif bagi WP OP baru, wajib pajak juga tampak antusias mendengarkan penjelasan dari petugas mengenai hak dan kewajiban perpajakannya," ujar salah seorang penyuluh.
- 8 kali dilihat