Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka membuka kelas pajak mengenai kewajiban sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru kepada wajib pajak yang baru mendaftarkan diri di ruang aula KP2KP Rumbia (Jumat, 10/2).
Kelas pajak dibagi menjadi 2 sesi, dengan durasi 1 jam setiap sesinya dan total peserta adalah 35 orang. Yuniar Amalia Nur Azmy dan Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka menyampaiakan materi secara bergantian disetiap sesinya.
Dalam kesempatan ini, salah satu poin penting yang disampaikan kepada wajib pajak yang hadir adalah self assessment kewajiban wajib pajak yang berupa mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, membayar/menyetor pajak yang terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta kewajiban dalam hal diperiksa .
Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Dengan kelas pajak ini, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak yang baru terdaftar dapat memahami kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Muhammad Faiz Wildan |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 17 kali dilihat