Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandar Lampung Satu mengadakan edukasi pajak melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung, membahas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan. Edukasi pajak ini dilakukan di studio RRI Bandar Lampung Jl. Gatot Subroto No.26, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung (Rabu, 22/2).
Edukasi pajak ini diisi oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni dan Ishak serta Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Ahmad Fadhil Harahap dan Euis Kurniasih. Pemberian edukasi pajak melalui RRI dilaksanakan secara rutin sebulan dua kali, dengan mengambil tema yang sedang berjalan dan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Ishak |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 5 kali dilihat