Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang mengajak wajib pajak sekitar Kecamatan Ploso yang belum melakukan pelaporan Surt Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya (Selasa, 11/10). Begitu kira-kira inti pesan yang disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp blast dua hari sebelum pelaksanaan pojok pajak pada program Bupati Melayani Warga di Lapangan Desa Losari, Ploso.

Tidak sedikit wajib pajak yang merespons pesan tersebut. Buktinya tidak kurang dari 36 wajib pajak datang untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mohammad Aden, salah satu anggota tim penyuluh KPP Pratama Jombang, mengungkapkan pertanyaan yang mayoritas dilontarkan oleh wajib pajak ialah batas pelaporan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, Partini Fungsional Penyuluh Pajak menyarankan wajib pajak yang datang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id. Dengan syarat wajib pajak sudah memiliki EFIN yang aktif. Menurutnya, pelaporan online ini sangat memudahkan bagi wajib pajak, karena dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan cukup dengan menggunakan gawai atau laptop. 

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah
Editor: Mutia Ulfa