Penyuluh Pajak dari Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Garut  menjadi narasumber  Sosialisasi mengenai Kewajiban Perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam acara Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku Usaha Mikro di Fave Hotel, Jl. Cimanuk No. 338, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  (Jumat, 16/9).

Acara yang diadakan atas kerja sama  dengan Dinas Koperasi dan UMKM ini diikuti oleh tiga puluh  orang peserta. Sebagian besar  peserta yang hadir belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga belum memiliki pengetahuan mendalam terkait kewajiban perpajakan khususnya untuk pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak Andre Hendika Purnomo Tampubolon memberikan penjelasan mengenai Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi UMKM dan Badan sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pewarta:Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor: Sintayawati Wisnigraha