Penyuluh Pajak dari Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Garut menjadi narasumber Sosialisasi mengenai Kewajiban Perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam acara Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku Usaha Mikro di Fave Hotel, Jl. Cimanuk No. 338, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, (Jumat, 16/9).
Acara yang diadakan atas kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM ini diikuti oleh tiga puluh orang peserta. Sebagian besar peserta yang hadir belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga belum memiliki pengetahuan mendalam terkait kewajiban perpajakan khususnya untuk pelaku UMKM.
Penyuluh Pajak Andre Hendika Purnomo Tampubolon memberikan penjelasan mengenai Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi UMKM dan Badan sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pewarta:Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 23 kali dilihat