Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Firstiyana Amin Ningno dan Eko Susanto menjadi pembicara dengan materi SPT Unifikasi Bendahara Instansi Pemerintah yang diadakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Centre (Senin, 08/11).

Penyuluhan ini adalah bagian dari Acara yang bertajuk “Kegiatan Refreshment dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2021” yang diadakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng – DIY, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan Satuan Kerja yang berada dibawah naungan BBPJN Jateng - DIY yaitu : PJN Wilayah I Provinsi Jateng, PJN Wilayah II Provinsi Jateng, PJN Wilayah III Provinsi Jateng, PJN Wilayah Provinsi DIY, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng, Dinas PUP dan ESDM Provinsi DIY, Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jateng, dan Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi DIY.

Pada kesempatan ini, Penyuluh membawakan materi tentang SPT Unifikasi Bendahara Instansi Pemerintah sebagai sarana bagi satuan kerja dalam melaporkan pajaknya. SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat oleh DJP untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, meningkatkan akurasi dan validasi, serta menjadi one-stop application bagi Bendahara Instansi Pemerintah.

Ketentuan mengenai SPT Masa Unifikasi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat atensi yang baik dengan dibuktikan banyaknya pertanyaan terkait SPT dan e-Bupot Unifikasi dari peserta yang hadir.