Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup telah merilis siniar (podcast) 327 episode 13 terbaru bertajuk Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam siniar segmen Ngobrol Pajak Terkini (Ngopi) bertempat di ruang podcast KPP Pratama Curup Jalan S. Sukowati Nomor 39, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (Rabu, 15/5).
Jika dalam siniar Ngopi sebelumnya membahas mengenai Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Orang Pribadi, dalam siniar Ngopi episode 13 kali ini membahas lebih lanjut seputar tentang SP2DK.
Dalam siniar episode kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup, Ade Ari Putra hadir sebagai narasumber dan Sofia Rabb pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup sebagai podcaster.
Ade menyampaikan, SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang mana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
“SP2DK itu bukan surat yang menyatakan produk hukum yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), dan bukan juga Surat Ketetapan Pajak (SKP). Melainkan kantor pajak meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data yang dimiliki oleh kantor pajak,” jelas Ade.
Wajib pajak yang menerima surat SP2DK agar segera menanggapi, mengklarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh kantor pajak, mengingat terdapat jangka waktu untuk wajib dalam memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima. Melalui podcast ini, Ade berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang SP2DK.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Ramzi Abdaul Hanif |
Editor: Imam D |
- 21 kali dilihat