
Martin Purnama Putra, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang wajib pajak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, salah satunya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang wajib pajak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, salah satunya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu datang dan antre ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Martin. Hal tersebut disampaikan Martin dalam Kelas Pajak Online Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Cilacap (Kamis,3/2)
Pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan melalui laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id yang dapat diakses oleh Wajib Pajak kapan saja dan dimana saja. Pada DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dapat menggunakan layanan e-Filing, dan Wajib Pajak Usahawan serta Badan menggunakan fitur e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Mulai 1 Januari 2022, Wajib Pajak sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Untuk menghindari adanya sanksi keterlambatan pelaporan SPT, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
“Batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022, dan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022,” pungkas Martin.
- 25 kali dilihat