Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi untuk bendahara desa di Kecamatan Nusawungu (Kamis 18/11). Bertempat di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Nusawungu, kegiatan ini diikuti oleh 17 Bendahara Desa . Acara dipandu langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana, Rakhmat Hidayat dan Martin Purnama Putra. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap sebagai narasumber, membantu para bendahara desa untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi sesuai dengan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Misran, Camat Nusawungu dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih dan berharap agar kegiatan ini dapat membantu para bendahara untuk semakin memahami kewajiban perpajakannya. Misran juga berharap bendahara desa dalam mempertanggungjawabkan pemungutan dan pemotongan pajak disertai melampirkan bukti setornya. “Bendahara Desa di Kecamatan Nusawungu harus dapat meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam pengelolaan APBDesa. Sehingga kita dapat mewujudkan perangkat desa yang mumpuni dan disiplin,” ungkap Misran. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Pajak, Martin Purnama Putra dan Rakhmat Hidayat. Edukasi tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta. “Melalui kegiatan edukasi aspek perpajakan terhadap bendahara desa dan bimtek PER-17/PJ/2021 diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bendahara dalam mengelola dana desa. Sebelum menggunakan e-Bupot Unifikasi sebaiknya dipastikan terlebih dahulu apakah sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke kantor pajak. Sertifikat Elektronik berlaku selama dua tahun, jika sudah kadaluwarsa maka diajukan untuk perpanjangan,” ungkap Eliza. 

Tim Penyuluh Pajak juga menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot, instansi pemerintah harus mempunyai sertifikat elektronik terlebih dahulu. Setelah mendapatkan edukasi dari petugas pajak, bendaharawan merasakan kemudahan dari penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Dengan adanya e-Bupot Unifikasi tentu memudahkan kami dalam pelaporan SPT Masa karena dari beberapa jenis cukup dengan 1 bukti pelaporan jadi dapat lebih efektif, “ ujar Bendaharawan Kecamatan Nusawungu. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para bendahara desa dapat melakukan kewajiban perpajakan secara mandiri mulai dari membuat biling, membayar dan melaporkan SPT Masanya sesuai ketentuan berlaku.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Martin Purnama Putra
Editor: Waruno Suryohadi