Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjadi narasumber dalam Pelatihan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Bandung  (Senin, 3/7). Pelatihan ini diikuti empat puluh orang peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Petugas Pengelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

 

Pewarta:  Erik Rubiyanto
Kontributor Foto: Rida & Herry P
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.