Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui fitur Instagram Live di Bandung (Rabu, 21/6). Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying L. Rumonda Wardani menjadi nara sumber pada acara yang membahas kemudahan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dipandu Erik Rubiyanto itu.

"NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan," ungkap Rumonda.

Lebih lanjut Rumonda menjelaskan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), salah satu media yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pendaftaran NPWP yaitu aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id). 

e-Registration ini merupakan aplikasi web-based dari DJP yang memang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Ereg online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu, yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran.  Aplikasi ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, dan saat ini ereg online berada di versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat. "Perubahan-perubahan ini tentunya membuat aplikasi pendaftaran NPWP ini (e-registration) semakin memudahkan wajib pajak dalam mendaftarkan NPWP," kata Rumonda.

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-Registration, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftar, tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak. "Jadi, petugas pajak harus meneliti dulu kelengkapannya, kesesuaian datanya, baru deh dapat NPWP-nya setelah permohonan disetujui oleh petugas," ungkapnya.

"Kalau sekarang, karena aplikasi e-Registration kita sudah tersinkron dengan data Dukcapil, tidak perlu lagi tuh orang pribadi melampirkan KTP. Setelah itu begitu wajib pajak kirim permohonan pendaftaran NPWP, nanti langsung deh nomor NPWP bahkan softcopy NPWPnya dikirim melalui email terdaftarnya," imbuhnya lagi. 

Rumonda juga menceritakan bahwa terdapat kemudahan lainnya pada e-Registration yaitu fitur pengecekkan NPWP.

"Pada laman e-Registration itu ada menu cek NPWP untuk mengetahui apakah NIK kita sudah pernah didaftarkan NPWP atau belum. Kawan Pajak hanya perlu menginput NIK dan nomor Kartu Keluarganya saja. Nanti kalau memang sudah terdaftar, pasti akan muncul NPWP-nya," pungkasnya.

 

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Kania Laily S.
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.