Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi perpajakan melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakbontang di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Rabu, 14/6). Kegiatan siaran langsung ini membahas terkait pembayaran pajak bagi Wajib Pajak UMKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani, Nanang Maulana, dan Afif Abdur Rahman.

Rama menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat pemahaman ketentuan terbaru PPh kepada wajib pajak. Selama 35 menit penyuluh pajak secara bergantian menjelaskan topik-topik terkait PP 55 Tahun 2022. Lalu sebagai penutup, Rama menyampaikan simpulan singkat atas pembahasan ini.

Di akhir kegiatan ini, Nanang mengharapkan semua wajib pajak dapat memahami dan menerapkan ketentuan terkait PPh sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru. Nanang menyampaikan pesan kepada wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih rinci dapat memanfaatkan layanan konsultasi baik secara tatap muka maupun secara daring.

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.