Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 01/09). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi bagi wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Bontang juga menyosialisasikan terkait Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kegiatan kelas pajak dilaksanakan dari ruang rapat KPP Pratama Bontang. Kelas pajak dimulai pada pukul 14.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kegiatan kelas pajak diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait hak dan kewajiban PKP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan dalam PER-03/PJ/2022. Setelah penyampaian materi berakhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Heryoni Ramadhani menekankan kepada peserta kelas pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP. “PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap bulannya dengan batas maksimal akhir bulan berikutnya, terangnyaKegiatan kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa