
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak yang membahas mengenai Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 06/04). Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani menjadi narasumber pada kelas pajak ini.
Heryoni Rahamdhani menyampaikan gambaran umum tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan seperti menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha, membayar pajak yang seharusnya dibayar secara mandiri ke kas negara, melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan hal lainnya terkait SPT Tahunan Badan.
“Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan agar wajib pajak bisa lebih paham mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut,” jelas Heryoni Rahamdhani. Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami. Lebih lanjut lagi, Heryoni Rahamdhani menginformasikan pada peserta kelas pajak bahwa KPP Pratama Bontang memiliki saluran konsultasi yang dapat diakses melalui laman media sosial resmi KPP Pratama Bontang di Instagram @pajakbontang.
Pewarta: RIchard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat