Profesi sebagai pembuat konten di media sosial kini semakin populer dan mampu mendatangkan penghasilan yang signifikan. Hal ini pula yang dialami Andri, seorang YouTuber asal Bondowoso, yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso untuk menanyakan kewajiban perpajakannya (Rabu, 6/8).
Andri mengaku bingung karena pada tahun sebelumnya ia masih berstatus karyawan bengkel dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan formulir 1770SS. Namun sejak setahun terakhir, ia mulai memperoleh tambahan penghasilan dari YouTube dan Snack Video.
“Saya ingin memastikan, bagaimana kewajiban pajak saya sekarang sebagai content creator? Apakah masih bisa pakai formulir lama?” tanya Andri.
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Pajak KP2KP Bondowoso, Shasa Fasyana, menjelaskan bahwa penghasilan sebagai content creator masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Oleh karena itu, perhitungannya menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan maksimal 31 Maret tahun berikutnya. Jika terlambat, ada sanksi administrasi berupa denda Rp100.000. Untuk penghasilan dari YouTube, dihitung sebagai penghasilan bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), lalu dikenakan tarif progresif,” jelas Shasa.
Ia juga menambahkan, dalam kasus Andri, perlu dilakukan pembetulan atas SPT Tahunan yang telah dilaporkan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Shasa mengingatkan bahwa konsultasi perpajakan tidak hanya bisa dilakukan secara tatap muka, tetapi juga tersedia layanan daring melalui WhatsApp resmi KP2KP Bondowoso di nomor 081215866787.
Melalui edukasi ini, KP2KP Bondowoso berharap para pembuat konten dan masyarakat umum semakin memahami kewajiban perpajakan serta dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai peraturan.
Pewarta: Septian Hari Cahyo |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat