
Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua, Rio Riski Pratama, menjadi narasumber di acara sosialisasi perseroan perorangan dengan tema "Tingkatkan Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro dan Kecil Untuk Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu (Rabu, 14/6).
Kegiatan ini diadakan di Grage Hotel Bengkulu yang berlokasi di Jalan Nala Nomor 142, Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu dan dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada sosialisasi tersebut, Rio menyampaikan materi tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk Perseroan Perorangan yang di dalamnya memuat ketentuan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perseroan perorangan, penghitungan PPh, pembayaran pajaknya, dan pelaporan SPT Tahunannya.
“Untuk NPWP perseroan perorangan akan terdaftar sebagai NPWP Badan sehingga bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP Pribadi akan memiliki dua NPWP. Namun meskipun memiliki dua NPWP, pajak yang dikenakan hanya untuk satu NPWP yaitu NPWP Badan sehingga saat pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP Pribadi diisi nihil jika memang tidak ada penghasilan dari usaha lain selain dari NPWP Badan tersebut. Selain itu, perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun,” jelas Rio.
Antusiasme peserta terlihat ketika mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang mana terdapat beberapa pertanyaan dari peserta terkait materi yang telah disampaikan oleh Rio. Narasumber lain juga memberikan apresiasi kepada Rio atas pemaparan materinya yang luar biasa, terutama dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai penyelenggara yang mengucapkan terima kasih atas partisipasi dalam acara sosialisasi ini.
Rio berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM sehingga mereka bisa melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar serta melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Pewarta: Diaz Restu Pramudya |
Kontributor Foto: Satria Marcelino |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat