Dinas Koperasi,  Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran bersama dengan Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak  dan Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menjadi narasumber dalam acara Pengembangan Usaha UKM yang digagas oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran bertempat di di Aula Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesawaran (Kamis, 22/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja M. Iqbal dan dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan UKM binaan dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran.

Turut hadir pula Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Natar, Asep Windo Herwindo yang mendampingi Account Representative dan tim penyuluh.

Hadir sebagai salah satu narasumber, Penyuluh Pajak Mahir Irfan Syofiaan menyampaikan tata cara proses registrasi untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) yang juga akan digunakan saat akan melakukan pendaftaran sebagai penyedia barang dan jasa di https://e-katalog.lkpp.go.id/.

Selain itu para peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak dan juga pengenalan aplikasi perpajakan seperti e-reg, e-filing dan e-form sebagai media pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal lain yang disampaikan adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana yang dapat diterapkan jika wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

 

Pewarta:Irfan Syofiaan
Kontributor Foto:Candra Irawan
Editor:Imam Dharmawan