Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang  Dheaz Anugrah Bakhtiar menjadi narasumber pada kegiatan talkshow perpajakan yang diadakan oleh Gerai Usaha Mikro Griya Sumedang (Gumayang) di Griya Plaza Sumedang, Jl. Mayor Abdurahman No.163, Kotakaler, Sumedang Utara, Sumedang (Rabu, 8/3).

Kegiatan talkhshow perpajakan dengan tema "PPh dan PPN bagi Para Pelaku Usaha Mikro" ini dibuka oleh Manajer Gumayang, Leni Marliani Kustini.

"Talkshow perpajakan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Griya-Gumayang Micro Business Expo 2023 yang diadakan mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 12 Maret 2023. Harapannya UMKM dapat lebih memahami apa saja aspek perpajakan baik dari segi PPh maupun PPN yang wajib untuk dipenuhi," ungkap Leni.

Dheaz menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021, UMKM Orang Pribadi dengan peredaran usaha sampai dengan 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final namun tetap melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi yang memiliki peredaran usaha di atas 500 juta sampai dengan 4,8 milyar per tahun maka tetap membayar PPh Final sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018.

"Apabila dilihat dari sisi kewajiban PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 197 tahun 2013, UMKM dengan peredaran bruto atau omzet dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar bebas memilih untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau tidak. Bagi yang memilih menjadi PKP, maka wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang termasuk kena pajak. Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN sebesar 11%," imbuh Dheaz.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Peserta kegiatan talkshow berjumlah 30 orang yang merupakan pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumedang.

 

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Surya Adiatma
Editor: Sintayawati Wisnigraha