Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 dihadiri 47 wajib pajak melalui Apikasi Zoom Meeting di Semarang (Jumat, 13/5).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya beberapa aturan turunan berupa PMK untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Narasumber kegiatan, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat menjelaskan poin-poin perubahan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan di akhir acara dilakukan sesi tanya jawab agar wajib pajak dapat semakin memahami terkait tata cara maupun ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan PMK terbaru.
- 11 kali dilihat