Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara dalam rangka menyelenggarakan acara sosialisasi kegiatan perpajakan instansi pemerintah khususnya bagi bendahara-bendahara sekolah negeri di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Kamis, 19/6).

Acara dipadati oleh bendahara yang berasal dari sekolah negeri SD, SMP, SMA dari  kecamatan petasia, mamosalato, serta Mori Utara. adapun, Penyuluh pajak poso, Nur Afni, hadir sebagai narasumber yang mengupas tuntas kewajiban perpajakan bendahara pada aplikasi Coretax DJP.

Pada awal sesi sosialisasi, Afni menjelaskan bahwa saat ini, bendahara wajib mengakses Coretax DJP dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Pada aplikasi Coretax ini, Bapak/Ibu menyetorkan pajak dengan cara akses coretax kemudian login sebagai PIC subunit dari Dinas Pendidikan,” tutur Afni. Adapun, pada aplikasi Coretax ini, langkah yang perlu diperhatikan adalah pembuatan billing pajak yang bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu billing setelah pelaporan SPT Masa dan billing pemindahbukuan deposit sebelum pelaporan SPT Masa.

“Kewajiban masing-masing bendahara adalah memungut atau memotong pajak, menyetorkan pajak, serta melaporkan pajak yang terutang pada aplikasi Coretax DJP,” jelas Afni.

Setelah familiarisasi Coretax DJP, Afni menjelaskan beberapa poin penting terkait transaksi yang masuk pengecualian dalam pengenaan pajak, yaitu pembayaran untuk pembelian listrik dan gas, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, pembayaran untuk pembelian dana bos, pembelian barang sehubungan dengan dana bos, serta penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nur Afni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.