Tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura diundang sebagai narasumber dalam kegiatan dengan judul “Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMKM Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi melalui DAK Non Fisik-PK2UMK Tahun Anggaran 2024”. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Jambi di Grand Hotel Jambi (Senin, 13/5).

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama 3 hari hingga hari Rabu, 15 Mei 2024. Dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jambi, Drs. Sardani, MM. Ia menekankan agar peserta dapat memperoleh manfaat dari materi yang disampaikan. Sardani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPP Pratama Jambi Telanaipura yang telah bersedia menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Penyuluh dari KPP Pratama Jambi Telanaipura, Tansen Simanullang dan Anton Pandawa, mengungkapkan kegembiraan mereka atas kesempatan untuk memberikan paparan materi perpajakan. Tansen menyampaikan tentang kewajiban perpajakan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama wajib pajak pelaku usaha UMKM yang hadir, yakni sejumlah 30 pelaku usaha. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak pelaku UMKM dapat lebih memahami peraturan terbaru di bidang perpajakan. Mereka juga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai dengan kriteria dalam PP 55 Tahun 2022 dengan baik.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Anton Pandawa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.