
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menggelar kegiatan kelas pajak dengan tema "Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah" gelombang ketiga secara daring di gedung KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 28/10). Kelas pajak berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.
“Pada kelas pajak gelombang ketiga, hadir 18 bendaharawan yang berasal dari beberapa instansi pemerintah di Kota Bontang,” ungkap Dwi Astuti, pranatacara kelas pajak yang diselenggarakan melalui Zoom Cloud Meetings ini.
Kelas pajak dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Firman Arif Wijaya, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Bontang. Dalam sambutannya Firman menyampaikan, “Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar aturan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang sudah berlaku sejak April 2021. Semua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah dieskalasi menjadi NPWP Instansi Pemerintah. Dampak dari aturan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber.”
Sebanyak 18 bendaharawan yang bergabung dalam kelas pajak diberikan pemaparan materi terkait e-Bupot SPT Unifikasi bagi para bendaharawan oleh Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Nanang Maulana.
“Dengan adanya Bimtek ini diharapkan para bendaharawan instansi Pemerintah Kota Bontang dapat memahami e-Bupot SPT Unifikasi sehingga dapat diimplementasikan pada unit kerja masing-masing,” ujar Nanang Maulana di akhir sesi kelas pajak.
- 9 kali dilihat