Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan sosialisasi perpajakan yang berlangsung di Aula Rafflesia KPP Pratama Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Selasa, 27/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para wajib pajak badan terkait regulasi perpajakan terbaru serta memperkuat peran aktif mereka dalam mendukung ketahanan ekonomi melalui kepatuhan pajak.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Fasya Muhammad Ramadhan, Penyuluh Pajak, dan Resti Magdalena Sinaga, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu.
Dalam pemaparannya, Fasya menjelaskan sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh wajib pajak badan, mulai dari kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, penyusunan pembukuan, hingga ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Beberapa jenis pajak yang dijelaskan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). “PPh Pasal 22 dipungut oleh instansi pemerintah atau badan tertentu atas transaksi pembelian, penjualan, atau importasi barang, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari berbagai macam jasa, sewa, royalti, hadiah, dan lainnya,” terang Fasya.
Lebih lanjut, Fasya menekankan pentingnya pembukuan bagi setiap wajib pajak badan. “Pembukuan merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan disimpan selama sepuluh tahun. Dokumen ini akan menjadi bagian dari lampiran SPT tahunan dan menjadi bahan pemeriksaan jika diperlukan. Untuk Wajib Pajak Badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, tarif PPh tahunan sebesar 22% dari laba bersih berlaku. Adapun pelaku UMKM dapat memanfaatkan tarif final 0,5% dari omzet dengan jangka waktu tertentu sesuai bentuk badan usahanya,” tambah Fasya.
Sosialisasi ini tidak hanya memberikan edukasi teknis, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pegawai pajak dan pelaku usaha di wilayah Bengkulu.
Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaikan beberapa pesan penting terkait integritas yang melengkapi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib menolak segala bentuk gratifikasi.
“Saya mengimbau kepada Bapak dan Ibu untuk tidak memberikan apa pun kepada pegawai kami meskipun sebagai bentuk terima kasih. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib menolak gratifikasi dan melaporkannya sesuai ketentuan. Dukungan Anda terhadap komitmen ini sangat berarti dalam membangun lingkungan kerja yang bersih dan profesional,” tegas Resti.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bengkulu Satu memperkuat komitmennya dalam membangun budaya kepatuhan, integritas, dan layanan perpajakan yang optimal.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Muhammad Faruq |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat