Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua telah melaksanakan Kegiatan Edukasi Perpajakan terkait PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (PPh 21 TER) di Ruang Rapat KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Jl Dr Susilo No 41, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, (Jumat, 23/2).
Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi, yakni sesi pagi yang dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 11.30, kemudian dilanjutkan dengan sesi siang yang dimulai pada pukul 13.00 hingga pukul 15.00. Total peserta yang mengikuti acara adalah sebanyak 61 Peserta yang merupakan pengusaha selaku pemberi kerja yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Melalui kegiatan ini, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Billy, memberikan sosialisasi terkait penerapan pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata kemudian dilanjutkan dengan pemberian contoh cara penghitungannya.
Antusiasme ditunjukkan peserta terhadap acara ini dengan cara memberikan komentar, mencatat materi sosialisasi, dan mendokumentasikan materi yang dipaparkan. “Saya setuju dengan aturan baru ini, lebih mudah,” tutur Bapak Darma selaku peserta sosialisasi.
Setiap sesi sosialisasi terkait Pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan kegiatan foto bersama.
Pewarta:Delia Indah Paramitha |
Kontributor Foto:Anindita Natasha Permata Aziz |
Editor: Raden Rara Endah P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat