
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Meeting dari Studio Lantai 4 Kanwil DJP Sulselbartra (Selasa, 14/3). Kegiatan ini mengusung tema “Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing”. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra I I Dewa Putu Satria Wibawa dan Hasbullah Ahiri yang mengisi kelas kali ini.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Penyuluh Pajak I Dewa Putu Satria Wibawa, lalu materi untuk kelas pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Hasbullah Ahiri. Hasbullah menyampaikan informasi terkait salah satu kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak berupa Pelaporan SPT Tahunan. Hasbullah menjelaskan terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan menggunakan dua pilihan formulir, yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS.
"Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770 S. Sementara, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil dari Rp60 juta pertahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770 SS," jelas Hasbullah. Dalam kelas pajak ini juga dijelaskan mengenai langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing serta denda yang diperoleh wajib pajak apabila tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda |
Kontributor Foto: Nur Rina Martyas Ningrum |
Editor: Agus Suprayetno |
- 9 kali dilihat