Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Lantai 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini di Jepara (Kamis, 07/04).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural, pejabat pengadaan dan petugas admin dari RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara dan berlangsung selama 2 jam mulai pukul 10.00 WIB

Acara dibuka dengan sambutan oleh Plt Direktur RSUD RA Kartini, Vita Ratih Nugraheni.  Vita mengatakan bahwa sehubungan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, peserta acara sosialisasi diharapkan menyimak dengan serius agar pelaksanaan tugas bisa berjalan lancar.

Narasumber, Adri Kusdiyanto menyampaikan materi aturan perpajakan terbaru khususnya penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang dimulai pada 1 April 2022

Paparan materi dilanjutkan oleh Praditya Happy mengenai Kewajiban Perpajakan terkait transaksi dari Bendahara, antara lain kewajiban pemotongan, pemungutan, dan penyetoran serta Pelaporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi untuk Instansi Pemerintah.

“Bendahara juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Praditya.

Diharapkan dengan diselenggarakan acara ini peserta dapat lebih memahami kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah yang menjadi tanggungjawabnya, serta update peraturan perpajakan,