
Penyuluh Pajak Jepara, Praditya Happy Firmansyah memberikan edukasi Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud di Aula Kartini (Rabu, 20/9). Kegiatan Edukasi Perpajakan ini dihadiri oleh puluhan Perusahaan yang berada di bawah naungan pengawasan KPP Pratama Jepara.
“Sebenarnya untuk materi Penyusutan ini Bapak/Ibu sudah mengetahuinya, namun dalam PMK 72 ini ada beberapa aturan tambahan, yaitu mengenai penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud yang menambah masa manfaat, pengakuan kerugian asuransi & penundaan pengakuan kerugian, tata cara pengajuan permohonan penundaan pengakuan kerugian asuransi dan pemberitahuan masa manfaat lebih dari 20 tahun,” ucap Happy saat membuka materi. Lebih lanjut, Happy juga menjelaskan mengenai cara pemberitahuan masa manfaat aset lebih dari 20 tahun yang dapat dilakukan mandiri secara daring melalui laman DJPOnline.
Pada sesi tanya jawab peserta bertanya tentang bagaimana cara sederhana membedakan aset perusahaan termasuk kelompok masa manfaat yang mana saja. Happy menanggapi, “Untuk mengetahui asetnya termasuk kelompok aset yang mana silahkan merujuk pada lampiran PMK-72 tahun 2023 berdasarkan jenis usaha termasuk dalam sektor apa dan jenis asetnya apa, apabila jenis aset tidak tercantum dalam lampiran PMK-72, digunakan masa manfaat kelompok 3.”
Dalam penutup, Happy menyampaikan untuk Bapak/Ibu yang mungkin masih merasa bingung atau kesulitan dapat menghubungi whatsapp Helpdesk KPP Pratama Jepara atau datang langsung ke antrian B Loket Helpdesk.
Pewarta: Praditya Happy Firmansyah |
Kontributor Foto: Sakha Maajid |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat