Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara mendatangi Loket Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara untuk belajar mengenai e-Bupot unifikasi (Selasa3/10). Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara Praditya Happy Firmansyah yang bertugas saat itu kemudian menjelaskan terkait langkah-langkah serta persyaratan untuk kepengurusan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk pelaporan SPT Unifikasi instansi pemerintah.

Setelah melakukan pengurusan sertifikat elektronik di loket A, kemudian bendahara diajarkan cara membuat bukti potong serta melakukan pelaporan SPT. Happy menjelaskan bahwa yang diperlukan adalah identitas dari pihak lawan transaksi yang dipotong, jika tidak memiliki NPWP dapat menggunakan NIK karena sistem unifikasi DJP Online sudah mengakomodir hal tersebut. Lebih lanjut, Happy menjelaskan langkah selanjutnya antara lain memilih jenis transaksi sesuai dengan kode jenis pajak, melakukan pembayaran dengan billing dan melakukan posting bukti potong. Happy pun tidak lupa memberikan penekanan hal yang sering dilupakan oleh wajib pajak dinas antara lain pelaporan SPT masa unifikasi.

“Nah, setelah bukti potong dibuat, selanjutnya Bapak jangan sampai lupa untuk input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam menu penyiapan SPT serta melakukan pelaporan SPT,” ucap Happy menjelaskan.

Happy menuturkan bahwa hasil akhir dari pelaporan SPT Unifikasi adalah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang ada di laman DJP Online tersebut.

Dalam akhir bimbingan, Happy menambahkan, “Jika ke depannya Bapak masih menemukan kesulitan, silakan datang ke helpdesk KPP Jepara dengan membawa laptop serta dokumen dasar transaksi. Kami akan membantu dengan senang hati.”

Happy juga memberikan nomor Whatsapp layanan helpdesk KPP kepada Sukiman dan Satriyo selaku bendahara dan bendahara pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara

 

Pewarta: Praditya Happy Frimansyah
Kontributor Foto: Dandy Brassinga
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.