
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Samsul Arifin mengajak para wajib pajak (WP) yang mengalami salah setor pajak memanfaatkan aplikasi yang disediakan DJP untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk). Hal ini disampaikan Samsul Arifin melalui Reels @pajakjatim1 di Gedung Kanwil DJP Jatim I, Surabaya (Rabu, 23/8).
“Keuntungan menggunakan e-Pbk yaitu diajukan melalui laman epbk.pajak.go.id, tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status permohonan dapat dipantau secara online pada menu dashboard, dan hasil Pbk bisa dicetak secara mandiri,” kata Samsul Arifin.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan bahwa WP dapat menggunakan aplikasi e-Pbk dengan syarat memiliki E-FIN dan sertifikat elektronik, digunakan untuk NPWP yang sama, untuk setoran atau pembayaran pajak yang belum digunakan pada pelaporan SPT, khusus untuk kode billing yang diterbitkan melalui djponline, hanya untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), tidak bisa dari hasil Pbk kemudian di-Pbk-kan lagi, untuk Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS) pembayaran pajak masa dan tahun tertentu saja, dan untuk pembayaran non-PBB.
Samsul juga menjelaskan mengenai cara akses fitur e-Pbk yang diawali dengan login https://djponline.pajak.go.id/, masuk menu layanan, pilih e-PBK, untuk mengajukan pemindahbukuan pilih menu permohonan, input NTPN, cari, masukkan captcha, lanjut. Pastikan input nomor handphone dan email yang dapat dihubungi. Selanjutnya input form Pbk seperti nominal, KAP, KJS, masa dan tahun pajak, alasan Pbk, klik pernyataan dan simpan. Pastikan data isian telah sesuai, upload sertifikat elektronik (sertel), input passphrase, klik pernyataan dan kirim permintaan.
WP dapat melakukan pemantauan status permohonan Pbk yang diajukan melalui monitoring (diproses, disetujui, ditolak). Hasil Pbk dapat dicetak mandiri oleh WP melalui menu dashboard. Tak lupa Samsul mengingatkan apabila WP masih mengalami kendala dapat menghubungi KPP tempat terdaftar. Semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya atau gratis.
Pewarta: Samsul Arifin |
Kontributor Foto: Wannanda Azhar Saputra |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat