
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar sosialisasi aspek perpajakan dividen kepada Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari Institut Teknologi Bandung (BPUDL ITB) secara daring melalui aplikasi Zoom meeting di Kota Bandung (Senin, 11/10).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah.
Direktur BPUDL ITB Deddy Priatmodjo Koesrindartoto memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. "Apresiasi yang besar dari kami kepada DJP yang sudah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan mengenai peraturan perpajakan sehingga kami bisa lebih update mengetahui peraturan perpajakan terbaru,” tutur Deddy.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjadi narasumber yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Fokus pembahasan pada kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini adalah tentang pasal 14 s.d. 43 PMK-18/PMK.03/2021 mengenai Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu tertentu untuk investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh peserta pengurus BPUDL ITB.
- 23 kali dilihat