Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan membahas pemusatan PPN terutang melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakgrogolpetamburan (Kamis, 25/4). Dalam program Jelajah Pajak (JEJAK) tersebut, Asisten Penyuluh Pajak Amalia Hanifah dan Yulia Citra Suryani Situmorang menjadi pengisi siaran tersebut yang berlangsung mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul16.30 WIB.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020, Wajib Pajak PKP dapat memilih tempat pemusatan PPN jika memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Permintaan pemusatan PPN dapat diajukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat pemusatan PPN dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan tempat pemusatan PPN secara elektronik di laman pajak.go.id menu Portal Layanan atau secara tertulis kepada Kanwil DJP.

Selain aturan tersebut, terdapat aturan terbaru mengenai penggunaan NPWP cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan berakhir di tanggal 30 Juni 2024. Terhitung sejak 1 Juli 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban pelaporan dan pembayaran PPN bagi PKP hanya akan menggunakan NPWP pusat yang terdaftar pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

“Jadi untuk Kawan Pajak PKP yang belum melakukan pemusatan PPN atau masih melakukan pemenuhan kewajiban PPN secara masing-masing untuk cabangnya, kami imbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan,” ujar Amalia.

“Jika PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang hingga 30 April 2024, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan per 1 Juli 2024 pada tempat tinggal atau tempat kedudukan Kawan Pajak,” pungkas Yulia.

 

Pewarta: Sarah Ranita Rizky
Kontributor Foto: Virginia Syafrianni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.