
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar siaran langsung Instagram pada akun Instagram @pajakgarut untuk menyosialisasikan fasilitas Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan 2022 (Selasa, 18/4). Kegiatan yang dilakukan langsung selama empat puluh menit ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB dengan narasumber Penyuluh KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah.
Meskipun pada saat melakukan siaran langsung ini masih dalam jangka waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan Badan, namun Kilat tetap berinisiatif untuk memberikan informasi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Ini disebabkan bertepatan pada bulan Ramadan serta cuti bersama Idulfitri 2023.
Kilat menyampaikan bahwa Wajib Pajak Badan diberikan fasilitas berupa perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya berakhir pada bulan April tahun berikutnya. “Oleh sebab itu, Wajib Pajak Badan bisa menyampaikan SPT Tahunannya melebihi batas waktu tersebut dengan cara pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan SPT,” ujar Kilat.
Langkah-langkah yang harus diperhatikan Wajib Pajak Badan agar bisa mendapatkan fasilitas ini salah satunya yaitu mengajukan permohonannya masih dalam batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, artinya paling telat 30 April 2023 untuk SPT Tahunan Badan 2022. Permohonan bisa disampaikan Wajib Pajak Badan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Fasilitas perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan ini bisa mundur hingga dua bulan dari jatuh tempo, yaitu akhir bulan Juni 2023 untuk SPT Tahunan Badan 2022.
“Saya berharap Wajib Pajak Badan bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan mengajukan permohonan, mengingat tahun 2023 ini batas waktu pelaporannya bersamaan dengan cuti bersama Idulfitri 2023. Hal ini tentunya diharapkan perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakannya meskipun bersamaan dengan libur cuti bersama,” pungkas Kilat menutup siaran langsung.
Pewarta: Rifki Arif Wijaya |
Kontributor Foto: Rifki Arif Wijaya |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat