Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Za’imatul Habibah dan Reni Safitri memenuhi undangan dari Perkumpulan Produsen E Liquid Indonesia (PPEI) untuk menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau di Bandung (Kamis, 13/7).
Acara yang digelar di Hotel Jayakarta, Jl Ir. H. Juanda No 381 A dago, Kota Bandung ini merupakan kerja sama antara PPEI, Dinakertrans dan Pemkot Cimahi.
Pada kesempatan tersebut, Zaima menyampaikan, “PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang dimaksud ditetapkan dengan formula sebesar 100/(100+t) dikali Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau (t merupakan tarif PPN yang berlaku). Berdasarkan pembulatan tarif PPN dan nilai lain tersebut didapat tarif efektif sebesar 9,9%,” tutur Zaima.
Pewarta: Za'imatul Habibah |
Kontributor Foto: Reni Safitri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat