Setyo Wati, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Cilacap melakukan konsultasi ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap (Senin, 4/3).

Wajib Pajak yang mempunyai usaha perdagangan besar atas balas jasa kontrak tersebut bermaksud melakukan konsultasi terkait Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diterima.

Wati disambut oleh petugas pengarah layanan untuk kemudian dilayani langsung oleh petugas loket helpdesk KPP Pratama Cilacap. Penyuluh Pajak, Muhammad Najib Amrullah  menanyakan keperluan dan menawarkan bantuan terkait masalah teknis perpajakan yang dihadapi oleh  wajib pajak.

Kesempatan ini  dimanfaatkan oleh petugas helpdesk  dengan memberikan konsultasi  tentang  edukasi kewajiban PKP terkait pelaporan SPT Masa PPN yang tetap wajib dilaporkan sekalipun tidak ada transaksi.  Petugas  helpdesk melakukan penyuluhan perpajakan secara luring dengan menggunakan  metode one on one.

“Apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 500.000,’’ lanjut Najib.

Setelah menerima penjelasan dari petugas, Wati memilih untuk membayar tunggakan atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Petugas helpdesk menutup konsultasinya dengan membuatkan kode billing guna pembayaran tunggakan pajak serta mengingatkan kewajiban  perpajakan bagi di masa mendatang agar dilaksanakan tepat waktu. Najib berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.