
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kegiatan edukasi daring tentang pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi Zoom Meeting di Bontang Selatan, Kota Bontang (Kamis, 22/6).
Dalam kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani menjadi narasumber pada kelas pajak daring tersebut. Pada sesi materi e-PBK, Rama menjelaskan terkait kemudahan pengajuan permohonan PBK secara elektronik melalui aplikasi DJP Online selama wajib pajak sudah memiliki Sertifikat Elektronik.
“Wajib pajak cukup mengajukan permohonan PBK dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan dapat dipantau secara langsung melalui akun DJP Online masing masing. Tentunya ini sangat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, praktis, efektif dan efisien,” terang Rama.
Di akhir kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang mengimbau seluruh wajib pajak yang hadir untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman DJP Online sampai dengan akhir tahun 2023 atau bisa datang ke KPP Terdaftar untuk mendapatkan bantuan dari petugas KPP.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat